A.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL YANG MENCAKUP OTONOMI
DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini
memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.
32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu
memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi
seperti pelayanan, pengembangan
dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana
daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang
membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi,
fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang
mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan
pemerintahan dengan eksternalitas
lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
(Amandemen)disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atasdaerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atasKabupaten dan
Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, danKota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam
kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat didaerah
diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap
regional yang menjadi wilayah tugasnya. Urusan yang menjadi kewenangan daerah,
meliputiurusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu
urusan pemerintahan yang berkaitan denganpelayanan dasar seperti pendidikan
dasar, kesehatan,pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar;
sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi
unggulan dan kekhasan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan.
Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun
laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu
dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan
DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya
mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang
dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD
merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan
ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang
persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh
sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam
Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan
baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita
acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat
adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
public (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999
dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak
kelemahan, tapi harus diakui pula
banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan
yang baik).
B.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/
masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan
kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja
yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga
memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur
tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita
dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi
masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka
mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
C. CIVIC
ASSOCIATION
Menurut asal-usul katanya, civics
berasal dari kata Latin civis (jenis kata – genus –communis
generalis: masculinum atau femininum), yang berarti: warga,
warganegara, sesame warganegara, sesama penduduk, orang setanah air, saudara,
bawahan, kawula. Sejajar dengan kata itu ada kata lain, yaitu cives (jamak),
yang berarti rakyat.
Dari kata civis terjelma
pula kata civicus (genus: adiectum), yang berarti: dari (tentang)
warganegara, penduduk, rakyat. Dari kata itu dikenal pula kata civilis atau
civile yang berarti
sama. Selanjutnya, kata civis diserap
ke dalam bahasa Inggris menjadi civic (adj), dengan arti: mengenai
warganegara atau kewarganegaraan. Dari kata itu diturunkan istilah civics (noun
plural yang diterangkan atau dibentuk sebagai noun single). Di
lingkungan ilmu Civics, istilah ini timbul sebagai hasil analogi dari istilah politics.
Civics
dalam kerangka ilmu sosial
Karena subyek
sekaligus obyeknya adalah warganegara, maka sebagian tugas Civics
serupa dengan
Sosiologi, yakni menempatkan manusia di tengah peristiwa kemasyarakatan,
tetapi dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Manusia
merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan negara
- Di
dalam sejarah perkembangan kemasyarakatan, manusia adalah pendukung utama kebudayaan.
Manusia sebagai unsur
terpenting di antara unsur-unsur lainnya tidak saja tampak dalam
sejarah, melainkan
juga dalam tata kehidupan masa kini. Tanda-tanda khusus yang
membedakan manusia
dari unsur lainnya ialah:
a) Manusia adalah
organ yang hidup, berpikir dan selalu terikat sebagai anggota / warganegara
suatu negara. Semua orang memiliki tanda kewarganegaraan tertentu (mereka yang
karena suatu hal berstatus tanpa kewarganegaraan “stateless “tak
termasuk dalam pembicaraan ini);
b) Manusia sebagai
warganegara melaksanakan kedaulatan negara. Dalam hal ini, negara
memegang monopoli
kekuasaan terhadap bentuk-bentuk kemasyarakatan. Warganegara
melaksanakan
syarat-syarat penghidupan umum yang bersifat lahiriah dan menentukan
serta mempertahankan
garis-garis besar kewajiban-kewajiban kemasyarakatan. Sebagai ilmu, Civics
membutuhkan bantuan ilmu-ilmu lain untuk dapat melaksanakan tugasnya. Selain
itu, terdapat sejumlah ilmu lain yang bersama-sama ‘melahirkan’ Civics.
Ilmu Pembentuk
a) Ilmu Politik,
ialah ilmu yang menyelidiki dan mempelajari negara dalam melaksanakan
tugas-tugas yang
berkaitan dengan negara.
b) Sejarah
Teori-teori Kenegaraan, ialah ilmu yang menyelidiki sejarah perkembangan
negara-negara pada
umumnya dalam praktik kenegaraan.
c) Sejarah
Teori-teori Politik, yaitu ilmu yang menyelidiki fungsi serta kehidupan yang berlangsung
dalam negara-negara berdasarkan teori-teori yang dikemukakan para ahli negara.
Ilmu Bantu
a) Hukum Tata Negara,
memberikan sistem norma-norma hukum yang mengatur bentukbentuk
negara, tugas,
susunan dan kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dalam hubungan yang satu
dengan lainnya.
b) Hukum Antarbangsa,
untuk memperoleh pengertian yang lebih jelas tentang cara yang dipergunakan
oleh bangsa-bangsa di dunia dalam pergaulan politik.
c) Ilmu Negara Umum,
yang menyelidiki negara pada umumnya.
d) Filsafat Hukum,
membantu memikirkan dan menyelami masalah-masalah hukum secara
radikal dan menurut
sistem tertentu.
e) Sejarah,
memberikan gambaran-gambaran yang nyata tentang sistem politik yang dianut
setiap negara dengan
pandangan-pandangan khususnya.
f) Ilmu Jiwa Sosial,
menginformasikan kehendak-kehendak sosial masyarakat.
g) Ekonomi, membantu
menunjukkan pentingnya aspek ekonomi terhadap tata kehidupan bermasyarakat,
seperti tampak pada setiap tindakan politik yang berdampak ekonomis. Demikian
pula struktur perekonomian suatu masyarakat dapat memengaruhi lembaga-lembaga politik.
Civics
sebagai ilmu praktis
Sebagai ilmu
kemasyarakatan, mempelajari masalah hak dan kewajiban warganegara yang
nyata ada dalam
masyarakat, Civics bersifat praktis. Hak dan kewajiban itu meliputi sifat
hakikatnya, dasar
landasannya, proses berlangsungnya, luas lingkupnya serta hasil-hasil dan
akibatnya. Hak dan
kewajiban sebagai konsep fundamental Civics
itu bukanlah hak dan kewajiban segolongan warganegara saja dan
dipaksakan untuk tidak dimiliki pula oleh
warganegara lainnya.
Dengan kata lain, hak dan kewajiban itu melekat pada seluruh warganegara suatu
negara tertentu.
Maka penting sekali
peranan etika atau dasar-dasar susila serta pengaruh cita-cita. Pernyataan
tentang sumber-sumber atau asal-usul hak dan kewajiban warganegara serta tujuan-tujuan
pemilikan hak yang bersifat wajib bagi seorang warganegara sama pentingnya dengan
analisis tentang pembinaan dan penggunaan hak dan kewajiban itu sendiri.
Semakin jelaslah bahwa dalam ruang lingkup dan kewajiban warganegara yang luas
itu, obyek Civics adalah usaha-usaha memperoleh kesadaran dan mempertahankan
hak dan kewajiban, penggunaan hak dan kewajiban atau usaha-usaha yang akan
menghambat penggunaan hak dan kewajiban itu.
Pembidangan
Civics
Pembidangan
berdasarkan subyek kurikulum:
1. Civics,
istilah umum dengan pengertian sebagai salah satu cabang ilmu sosial.
2. Pengantar
Civics, yaitu Civics dengan uraian umum yang berdasar pada metodologi tertentu,
misalnya definisi, ilmu-ilmu bantu, esensi, sejarah perkembangan, obyek,
tujuan, guna, kedudukan, permasalahan dan sebagainya.
3. Teaching of
Civics, yang memberikan penjelasan tentang cara-cara menyajikan Civics di sekolah-sekolah.
4. Special/
Vocational Civics, yaitu suatu bentuk pelajaran Civics yang diberikan
kepada
siswa-siswa di
sekolah kejuruan (di Indonesia, pelajaran Civics di sekolah kejuruan sama
dengan dengan
pelajaran Civics di sekolah umum). Isinya meliputi:
a) hak, kewajiban dan
tanggung jawab warganegara di dalam masa pembangunan
b) peranan dan
usaha-usaha warganegara dalam bidang-bidang/ lingkungan pekerjaannya
untuk melaksanakan
program-program pemerintah
c) tugas-tugas
warganegara dalam bidang-bidang ekonomi, pertanian, perdagangan, pengangkutan,
teknik, keguruan dan sebagainya, sejajar dengan corak sekolah yang bersangkutan.
Pembidangan
berdasarkan materi/ bahan:
1. Civics,
Citizenship Education (Pendidikan Kewarganegaraan)
a) Peranan warganegara
dalam negara demokrasi
b) Hak dan kewajiban
yang berkenaan dengan kewarganegaraan
c) Tanggung jawab
yang berkenaan dengan kewarganegaraan
d) Warganegara dan
hukum
e) Contemporary
affairs dan politik pemerintah serta tindakan-tindakannya
f) Kecakapan dan
sikap mental yang berkenaan dengan kewarganegaraan
g) Disiplin
warganegara.
2. Civics,
Government (Civics yang berhubungan dengan pemerintahan atau Process of Government):
a) Teori dan latar
belakang pemerintahan demokrasi
b) Pertanggungjawaban
pemerintah
c) Kesejahteraan
lahir dan batin
d) Keadilan
e) Kemerdekaan
f) Proses
pemerintahan
g) Peranan
warganegara dalam proses pemerintahan.
3. Civics,
Community (Civics yang berhubungan dengan kemasyarakatan dalam arti luas)
a) Proses
pemerintahan (persamaan dasar dan tujuan akhir, struktur dan fungsi, ideologi dan
problem, hukum dan administrasi)
b) Kesejahteraan
(atas dasar konsep nasionalisme dan kedaulatan, fungsi pemerintah untuk
kesejahteraan).
4. Civics,
Democracy (Problems of Democracy)
a) Demokrasi sebagai
ideologi
b) Demokrasi sebagai
sikap hidup dalam arti teoritis, pengertian individu, orang diciptakan sama,
dapat menentukan nasibnya sendiri, mencari kebenaran dan keadilan
pentingnya kerjasama,
kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya
c) Demokrasi sebagai
mekanisme pemerintahan yang nyata dalam tindakan atau dalam praktik kehidupan
(demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dalam praktik)
d) Dua tingkat
tindakan demokrasi (pemilihan umum dan pertanggungjawaban wakil-wakil
rakyat di
lembaga-lembaga perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan
kehendak rakyat)
e) Lima unsur
tindakan yang memainkan peranan penting di dalam demokrasi modern (kewarganegaraan,
hak untuk bersuara, sistem pemilihan, partai-partai politik, kelompok-kelompok
atau golongan-golongan dalam masyarakat).
5) Civics, Social
Economic and Political Democracy, Civics yang berhubungan dengan demokrasi
sosial, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik.
Pembidangan
lebih lanjut
Pembidangan subyek
Civics dalam kurikulum dapat dilanjutkan dengan beberapa
pertimbangan
psikologis, kebutuhan atau disesuaikan dengan masa tertentu. Misalnya, bagi
siswa di sekolah
dasar, mulai dari kelas terendah disajikan Civics yang ditekankan pada pelajaran
moral, meliputi:
a) respect (rasa
hormat) kepada penguasa, pemimpin, orang tua, guru, dsb.
b) fair play (watak
ksatria)
c) tolerant (sabar)
dalam arti menghargai pendapat orang lain
d) interdependent (ketergantungan)
dalam pengertian saling bergantung menurut alam hubungan-hubungan kemanusiaan.
Definisi Civics
Pada dasarnya, Civics
adalah ajaran yang berhubungan dengan pembentukan warganegara sejati yang
sesuai dengan filsafat bangsa (dhi. Pancasila). Termasuk di dalamnya
masalah:
a) Obyek : warganegara
b) Tujuan : membentuk
warganegara yang bermoral, patriot, sadar bernegara atas dasar filsafat
Pancasila
c) Guna :
menumbuhkembangkan kesadaran akan tanggung jawab sebagai
warganegara untuk pembangunan masyarakat baru Indonesia.
Sumber
:
Politik dan Strategi Nasional yang
mencakup Otonomi Daerah → gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional → ocw.gunadarma.ac.id
Civics → http://ruhcitra.wordpress.com