Sabtu, 31 Maret 2012

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

 Pengertian Politik.

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai".
"Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

A. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

B. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan



Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi

1. Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

2. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

3. Pengambilan Keputusan

Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

4. Kebijakan Umum

Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

5. Distribusi

Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

B. Pengertian Politik Nasional

Jika politik diartikan segenap kegiatan Negara yang berpengaruh dan penting mengenai penetapan peraturan – peraturan yang mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah Negara dengan sebaik – baiknya, maka politik nasional adalah ”azas, haluan, usaha, kebijakan tindakan dari negara dalam melakukan pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pengendalian) dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional dan sarana, serta prasarana nasional untuk mencapai tujuan nasionalnya. Dengan perkataan lain, politik nasional adalah kebijakan nasional yang bertujuan untuk mencapai tujuan nasional dan didalamnya terintegrasi unsur untuk menjadi suatu kebijakan tunggal yang berdaya guna dan berhasil guna
Politik nasional menggariskan usaha – usaha mencapai tujuan nasional. Politik nasional meliputi antara lain :

1) Politik dalam negerik, yang diarahkan kepada pengangkatan, meninggikan, dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia;

2) Politik luar negeri yang bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya mengabdi kepada kepentingan nasional;

3) Politik ekonomi yang diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar – besarnya; dan

4) Politik perhatanan keamanan, yang bersifat defensive aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha – usaha penanggulangan segala macam
Bila diturunkan dari konsep politics dan policy, maka politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan dan penggunaan secara totalitas segenap potensi nasional, baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.


C. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa

2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin Memperhatikan dimensi ruang dan waktu pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Sumber:
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-dan-dasar-pemikiran-politik-dan-strategi-nasional/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2181192-pengertian-politik-nasional-dan-penjelasannya/
http://ocw.gunadarma.ac.id
http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id

Minggu, 11 Maret 2012

Tugas Pendidikan kewarganegaraan 1


A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

B.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

2. Tujuan Khusus

1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

       C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

1. Pendidikan Kewiraan

Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan

a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
E. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ilmiah
1. Dasar Pemikiran PKn
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Objek Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional
3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.
a. Landasan Hukum
1) UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.

       D.  Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
b) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
c) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
d) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
e) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

       E. Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

       F. Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

       G. Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
H. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut
Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

       I. Asas-asas Kewarganegaraan
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang mengangkatnya.
3. karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu:
1) Sudah berumur 21 tahun
2) Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut-turut.
3) Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon yang harus dilengkapi surat-surat sbb:
a) Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b) Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c) Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d) Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e) Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menikah) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam perkawinan.
f) Surat keterangan kesehatan dari dokter
g) Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/ Pos/ Perwakilan RI
h) Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat peerintah sekurang-kurangnya Camat
i) Surat keterangan dari perwakilan negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
j) Surat tanda pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
k) Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan ayahnya).
7. Karena Pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.

J.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6) memberikan suara dalam suatu pemilihan
7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan
9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..

             K.    Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasaInggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama Negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Seperti yang telah disampaikan di muka, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
a. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
b. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
c. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
d. Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
e. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp Negara
f. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
g. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat



Daftar Pustaka:

http://raharjo.wordpress.com/2009/11/10/276/
http://imamcubluxhidayat.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara-indonesia-8/