Selasa, 12 Maret 2013

jasa-jasa bank (Fee Based Income)



Pengertian  Fee  Based  Income
Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir(2001:109) adalah Fee  based  income adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities

Unsur-unsur  fee   based  income
Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah :
  1. Pendapatan  komisi  dan  provisi
  2. pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
  3. pendapatan  operasional  lainnya.
Berikut  ini  akan  diuraikan  secara  lebih  rinci  unsure  dari  masing masing  tersebut,yang  dalam  hal  ini  akan  dibahas  tiga  unsur  dimana  selanjutnya  pendapatan  atas  provisi  dan  komisi  serta  pendapatan  atas  transaksi  valas  dikelompokan  kedalam  pos  provisi  dan  komisi  yang  diterima  selain  dari  pemberian  kredit.

Sumber-sumber  yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income
Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income diantaranya adalah sebagai berikut:
Transefer


Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain


Inkaso


Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.



Banks Garansi


Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah Jenis dan Manfaat Bank Garansi


Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
Bank Garansi Pembelian
Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)


Letter of Credit


Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


Waliamanat


Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.


Manfaat dari Wali Amanat adalah:
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.


Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
Bertempat kedudukan di Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.


Kliring


Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.


Kliring dibagi 2, yaitu:
Kliring Manual
Kliring Elektronik


Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah


Traveller Cheque


Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu


Keuntungan :
Memberikan kemudahan berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepadapada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya. 


Sumber :
http://ufhacihuy.blogspot.com/2012/04/jasa-jasa-bank.html
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar